PRINGSEWU – Dunia pendidikan vokasi di Kabupaten Pringsewu mendapat suntikan semangat baru dengan diselenggarakannya kegiatan Pengimbasan Magang Instruktur Tahap 2 pada hari ini, Selasa, 04 November 2025. Kegiatan ini bertujuan mengimbaskan hasil magang instruktur industri kepada para pengajar lembaga kursus dan pelatihan (LKP) di Pringsewu.
Pembukaan dan Arah Kebijakan Lokal
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Ibu Asri Wijayanti, selaku Kepala Bidang Pendidikan Anak Usia Dini (Kabid PAUD) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pringsewu. Dalam sambutannya, Ibu Asri Wijayanti menyambut memaparkan pentingnya peran lembaga kursus dalam meningkatkan keterampilan masyarakat Pringsewu. Beliau juga menekankan komitmen Dinas Pendidikan untuk mendukung pengembangan LKP lokal.

Fokus Materi dari Kementerian Pendidikan
Acara inti dilanjutkan dengan pemaparan materi dari narasumber pusat, yaitu Bapak Aidil Akbar Azrinanda selaku Penelaah Teknis Kebijakan dan Bapak Ghatot Pujo Sanyoto sebagai Pengelola Layanan Kursus Operasional dari Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Kementerian Pendidikan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Para narasumber membahas beberapa isu krusial dalam pendidikan vokasi, termasuk:
- Pembinaan LKP: Upaya strategis yang dilakukan untuk memperkuat kelembagaan dan kualitas LKP.
- Upaya Dapodik: Pentingnya pembaruan dan validasi data pokok pendidikan (Dapodik) bagi LKP untuk keberlangsungan program dan bantuan pemerintah.
- RPL, PjBL, dan Kursus Daring: Diskusi mendalam mengenai Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL), metode pembelajaran berbasis proyek (Project-Based Learning – PjBL), serta optimalisasi penyelenggaraan kursus secara daring.
- Relevansi Desain Grafis: Narasumber secara khusus menyoroti kebutuhan akan keterampilan Desain Grafis sebagai salah satu keahlian vokasi yang sangat relevan dengan pasar kerja saat ini.

Rujukan Kurikulum Berbasis Industri
Dalam sesi pemaparan kurikulum, ditegaskan bahwa rujukan utama untuk penyusunan silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) bagi LKP harus mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Hal ini bertujuan untuk memastikan lulusan kursus memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan dan standar yang ditetapkan oleh industri.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi Kemendikdasmen Nomor: 1750/D3/DV.02.00/2025 tanggal 27 September 2025, dan diharapkan dapat meningkatkan mutu instruktur, relevansi kurikulum, dan pada akhirnya, kualitas lulusan LKP di Kabupaten Pringsewu
.


